24 C
id

Pembukaan Acara Sosialisasi Deklarasi Damai Pemilu Oleh Bupati Sukabumi

SUKABUMI|SUARANA-Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Membuka acara  Sosialisasi dan Deklarasi Damai Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Kabupaten Sukabumi di Hotel Augusta Cikukulu Jum'at 02/06/2023.

Acara ini sebagai impelementasi tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang strategis yaitu pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, kegjatan Sosialisasi dan Deklarasi Damai Pemilihan Umum Serentak meruoakan upaya mewujudkan dimensi sosial politik yang kondusif.


Bupati Sukabumi mengatakan semua harus bersama sama mengawasi dan berperanserta agar penyelenggaraan pemilu berjalan aman dan lancar.


" generasi muda perlu diberikan banyak ruang dialektika dan ruang informasi mengenai kepemiluan, agar mereka dapat menentukan sikap dan pilihannya secara baik dan ideal" terangnya


Bupati meminta komunikasi dan informasi diruang digital juga di jaga terutama yang menyangkut persoalan data yang  disampaikan ke Bawaslu


"marilah kita yakini sosialisasi dan deklarasi damai sebagai langkah pertama menuju kebaikan untuk kita semua, aaya menghimbau tetap jaga kebersamaan dan prinsip mengedepankan persatuan dan kesatuan demi terjaganya kepentingan masyarakat bangsa dan negara" ungkapnya.


Di tepat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumj Teguh Hariyanto menyampaikan bahwa Bawaslu akan  berkomitmen dalam menjaga pemilu yang berkualitas dan berintegritas khususnya di kabupaten sukabumi.


"tentu harapannya adalah mencapainya kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2024 karena fokus Bawaslu yaitu pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu yang tidak lain adalah komitmen kita bersama". jelasnya.



Editor:

Kusnadi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung