24 C
id

Peringati Hari Raya Idul Adha Kapolres Kudus Dydit Dewi Susanto Serahkan Hewan Qurban

 Kudus Jateng Suarana :  Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto secara simbolis menyerahkan hewan Qurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H di area parkir Polres Kudus, Kamis (29/6/2023).


Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari program "Qurban Presisi" menyambut Hari Bhayangkara Ke-77 yang digagas dengan tujuan untuk mendukung Polri yang Presisi dan menujukan kedekatan Polri dengan Masyarakat.

"Hari ini kita melaksanakan pemotongan hewan Qurban berupa 3 ekor kerbau dan kambing 10 ekor ,” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam kegiatan tersebut.


Dia mengungkapkan, hewan Qurban ini merupakan sumbangsih dari seluruh keluarga besar Polres Kudus dan satu ekor kerbau pemberian dari pak H. Haryanto.

"Alhamdulillah, jajaran Polres Kudus bisa berqurban pada peringatan Idul Adha dan Hari Bhayangkara ke-77,” tuturnya.


Kapolres menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini, semoga bisa mendekatkan Polres Kudus dengan warga masyarakat.


“Semoga hari raya idul Adha 1444 H ini, membawa berkah untuk kita semua,” imbuhnya.


Ia menambahkan, setelah panitia melakukan pendataan bagi penerima daging Qurban, untuk peyerahannya nantinya akan kita sebar kepada masyarakat yang berhak untuk menerima.


"Melalui jajaran Polsek Polres Kudus dengan cara dor to dor kerumah warga masing masing, dengan harapan kegiatan ini dapat sedikit membantu kebutuhan warga serta dapat memberikan berkah dan manfaat seluas luasnya kepada masyarakat,” tandasnya.


Sementara itu, Heru Nugroho salah satu warga penerima paket daging Qurban mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Kudus dan jajarannya.

"Terimakasih banyak Polres Kudus, semoga berkah semuanya," ujarnya.


Seperti diketahui, dalam kegiatan Qurban Presisi dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H serta menyambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Kudus membagikan 543 paket daging kepada warga yang berhak untuk menerima, Pondok Pesantren dan yayasan yatim piatu di Kudus.

            ( Faizun)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung