24 C
id

Pihak Kepolisian Mewaspadai Maraknya Pungutan Liar Dijalan Berujung Keributan


Bogor | Suarana, Senin (26/06/23)                      Beredarnya viralnya  video Keributan dua warga di wilayah  hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Mendapat informasi kejadian keributan antar Dua Warga Desa sukaresmi , Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor  beberapa waktu yang lalu  senin pagi.26 Juni 2023 di duga keributan tersebut di akibatkan oleh penghadangan  mobil truk pengangkut pasir pesanan warga berinisial JZ yang di lakukan oleh seorang warga berinisial JJ yang diwajibkan untuk membayar dengan sejumlah uang, hingga keduanya pun terlibat adu mulut.


Terkait kejadian tersebut Pihak Kepolisian  Polsek Tamansari Polres Bogor pun bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan mempertemukan kedua belah pihak, sampai dengan hari ini Selasa terkait permasalahan tersebut diselesaikan pihak kepolisian Polsek Tamansari.(27/6/2023)


Kapolsek Tamansari Polres Bogor Iptu Agus Hidayat mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut kami  bersama perangkat desa setempat langsung memediasi antara kedua belah pihak yang berkonflik.


Dari mediasi tersebut  kami berkomunikasi dan menghimbau agar hal serupa tidak kembali terjadi. kedua belah pihak pun bersepakat kejadian tersebut  di selesaikan secara kekeluargaan, dan akan di tuangkan  dalam surat pernyataan yang akan di buatkan pada hari rabu besok, jelas Iptu Agus Hidayat.


Sementara itu dari informasi yang kami dapat dari warga sekitar memang konflik ini sudah sering terjadi, namun dengan pertemuan yang kita gelar pada hari ini kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan perihal tersebut dengan kekeluargaan, dan saat ini kedua belah pihak sudah berdamai, tutup Kapolsek Tamansari Polres Bogor Iptu Agus Hidayat


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung