24 C
id

Polsek Cibeureum Polresta Sukabumi Geruduk Penjual Miras Berkedok Penjual Jamu

SUKABUMI|SUARANA-Sejumlah anggota Unit Samapta Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota, menggencarkan patroli dialogis dengan menyisir warung jamu sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum. Hal itu, dilakukan sebagai upaya mengantisipasi beredarnya minuman keras (Miras).


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji menjelaskan, dalam patroli dialogis ini petugas menyambangi semua warung jambu dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada Miras.


“Patroli dialogis ini, untuk mengantisipasi adanya penjual jamu tradisional menyembunyikan minuman beralkohol atau Miras,” kata Suwaji Selasa 13/06/2023.


Lanjut Suwaji, kegiatan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin Polsek Cibeureum untuk menjaga kondusifitas lingkungan.


“Miras ini, sangat membahayakan bagi tubuh sehingga kami lakukan antisipasi agar tidak ada peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Cibeureum,” bebernya.


Tak menutup kemungkinan, sambung Suwaji, Miras menjadi salah satu penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya terjadinya tindakan kriminal seperti, tawuran maupun tindak kriminal lainnya.


“Ya, Miras ini bisa menjadi salah satu penyebab oenag berbuat tindak kejahatan. Alhamdulillah kami tidak menemukan adanya Miras selama operasi dilakukan,” cetusnya.


Ia menghimbau, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga kondusifitas lingkungan. Selain itu, apabila ada potensi gangguan Kamtibmas agar segera melaporkannya kepada aparat berwajib.

“Jika menemukan potensi gangguan keamanan, kami minta masyarakat agar segera melalorkannya sehingga bisa diantisipasi sejak dini,” pungkasnya.



Rep:Dian Mulyadi|Editor: Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung