Polsek Cisaat Polresta Sukabumi,Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak


SUKABUMI|SUARANA- Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan K (32 tahun) yang diduga melakukan penculikan terhadap MHZR, bocah asal Nagrak Cisaat Sukabumi, K diamankan Polisi setelah sebelumnya sempat dihakimi massa dalam sebuah gang di Kampung Cibatu Caringin Desa Nagrak kecamatan Cisaat Kabupaten, Rabu 31/05/2023.


"Memang betul, pada hari Rabu 31/05/2023 siang, kami mengamankan K yang diduga telah melakukan penculikan terhadap anak yang sedang bermain di sekitar gang al-Hidayah, Kp Cibatu Caringin Desa Nagrak Cisaat," ungkap Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman kepada wartawan, Kamis 1/06/2023.


"Terduga Pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya diduga sempat dihakimi massa," ujarnya.


Deden mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan RSUD R. Syamsudin. S.H. untuk memastikan kondisi K yang diketahui pernah mengalami gangguan kejiwaan pada tahun 2021.


"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Deden.


Hingga saat ini, terduga pelaku K masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisaat untuk perkembangan lebih lanjut.



Rep:Dian Mulyadi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung