Premanisme Di Ciawi Bogor Dengan Meminta Pengguna Jalan Segera Ditindak

 

Bogor | Suarana, Jumat (30/06/23)                   Keresahan yang dialami pengguna jalan Daerah Ciawi akhir disikapi dan ditindak pihak Kepolisian Ciawi Polres Bogor Banyak masyarakat yang melaporkan  pemalakan tersebut baik melalui call center 110 maupun melalui media sosial yang mana laporan tersebut berkaitan dengan adanya penutupan jalan dan pemintaan uang sebesar Rp 5000,-  kepada pengendara yang melintas, yang diduga  hal tersebut dilakukan oleh seorang warga Desa Ciderem   Kecamatan  Caringin yang mengatur arus lalu lintas kendaraan roda dua dan di cek masuk wilayah Kp. Antar Rt 04/05 Desa Ciderum Kec. Caringin


Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidyat S.H yang mendatangi lokasi dan hasil pengecekan yang kita lakukan terkait laporan masyarakat yang kami terima  bahwa alasan warga melakukan penutupan yang di lakukan dari pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB ini dilakukan karena arus lalu lintas tidak lagi dapat menampung kendaraan roda dua yang menuju Sukabumi melalui alternatif jalan Kampung Cibolang.


Selain itu terdapat  kegiatan malam takbiran di Mesjid AL-Furqon  ampung  Cibolang, Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi. Meskipun telah dilakukan koordinasi antara warga Kampung Cibolang dan Desa Ciderum mengenai penutupan jalan sementara, masih terdapat kendaraan roda dua yang melintas ke Kampung Cibolang dari arah Ciderum.


Kami juga melakukan himbauan kepada warga setempat untuk tidak meminta uang dengan memaksa terhadap pengendara roda dua  yang melintasi jalur alternatif Kampung Cibolang di Desa Telukpinang, yang nantinya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, ungkap Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung