24 C
id

Puluhan Pelajar Sekolah Menengah Pertama(SMP) di Cianjur Diamankan Polisi, Diduga Akan Tawuran

SUKABUMI|SUARANA - Sejumlah  siswa SMP di Cianjur yang berjumlah puluhan ditangkap polisi pada Senin 19/06/2023 sore,para pelajar yang di antaranya membawa senjata tajam tersebut diduga akan melakukan tawuran.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan awalnya anggota Satlantas Polres Cianjur yang bersiaga di Bundaran Tugu Lampu Gentur mendapatkan laporan adanya kerumunan pelajar di sepanjang Jalan Raya Puncak. Selain itu beberapa kelompok pelajar juga sudah menaiki truk menuju arah Cipanas dan Puncak.


"Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung berangkat dan mengamankan para pelajar tersebut. Mulai dari yang masih berkerumun di pinggir jalan, hingga yang sudah naik ke truk menuju Cipanas," ujar Anaga, Senin 19/06/2023.



Menurutnya sekitar 50 pelajar berhasil diamankan dan selebihnya melarikan diri saat didatangi petugas. "Langsung kami giring ke pos 8 Cepu di Bundaran Tugu Lampu Gentur," kata dia.

Anaga mengatakan pihaknya menduga para pelajar yang merupakan gabungan dari sejumlah SMP itu akan melakukan tawuran dengan pelajar lain di wilayah Cipanas.


"Puluhan pelajar ini gabungan beberapa sekolah, tidak hanya dari satu sekolah, diduga akan tawuran di wilayah Cipanas atau Puncak," kata dia.


Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari tas para pelajar tersebut ditemukan dua senjata tajam berupa celurit. Namun belum diketahui pemilik dari senjata tajam tersebut.


"Saat digeledah, dari dua tas para pelajar ini ditemukan Sajam. Tapi posisinya tas ini tidak dipakai, tetapi dikumpulkan di atas truk. Saat ditanya tidak ada yang mengakui milik siapa," ucapnya.


Menurutnya puluhan pelajar itu kemudian digiring ke Mapolres Cianjur untuk diberi pembinaan. "Kita panggil orang tua dan gurunya. yang orang tua atau aslinya tidak datang kita tidak izinkan pulang," jelasnya.


"Petugas satlantas dibantu dengan anggota lainnya akan berjaga di titik rawan. Dikhawatirkan akan terjadi lagi aksi serupa," pungkasnya.



Editor: R w.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung