Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HUKRIM NEWS Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Penampungan TKW Ilegal,Satu Orang Tersangka Berhasil Diamankan
HUKRIM NEWS

Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Penampungan TKW Ilegal,Satu Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kepolisan Polres Cianjur, menggerebek penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur. Seorang pelaku berhasil diringkus dan 10 orang calon TKW diamankan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan polisi usai mendapatkan informasi adanya pemberangkatan TKW secara ilegal. Dimana salah satu penampungannya berada di kawasan Puncak tepatnya di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.


"Setelah dicek oleh anggota, ternyata benar salah satu rumah bertingkat di kampung tersebut dijadikan tempat penampungan untuk Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri," terangnya pada Jumat(9/6/2023.


Menurutnya, Satreskrim Polres Cianjur langsung menerjunkan tim untuk melakukan penggerebekan ke rumah tersebut. Di tempat itu, satu orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan TKW atau PMI ilegal berinisial SA (38) berhasil diamankan Pihak kepolisian.


"SA ini merupakan pemilik rumah sekaligus jaringan pemberangkatan TKW ilegal," terangnya.


Aszhari menyebutkan, pihaknya juga mengamankan 10 orang calon TKW dari berbagai daerah diIndonesia,mereka ada yang dari Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi, rencananya mereka akan segera dikirim ke luar negeri.


"Mereka ini diberangkatkan ke berbagai negara di Timur Tengah secara ilegal. Karena seperti yang diketahui, moratorium pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih diberlakukan. Makanya TKW ini kita amankan untuk nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing," tuturnya.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA ternyata sudah lebih dari 1 tahun melakukan aktivitas sebagai penampung dan pemberangkatan dari calon TKW illegal.


"Dari keterangan pelaku, selain 10 orang TKW tersebut sudah puluhan TKW yang diberangkatkan selama setahun terakhir," cetusnya.


"Pelaku ini tidak mungkin bekerja sendiran, pasti ada pihak ataupun rekan seprofesinya, Makanya masih kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.


Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 dan pasal 83 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.

Sumber:detikjabar



*Rinto Wahyudi*

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Polemik Pembongkaran Plaza Bogor:'Komisi II Gelar Rapat Tengahi Keinginan Pedagang dan Perumda PPJ'

Polemik Pembongkaran Plaza Bogor:'Komisi II Gelar Rapat Tengahi Keinginan Pedagang dan Perumda PPJ'

June 09, 2023
RSUD Karawang Tangani Kasus Depresi Akibat Judi Online, Siap Buka Layanan Pemeriksaan Kejiwaani

RSUD Karawang Tangani Kasus Depresi Akibat Judi Online, Siap Buka Layanan Pemeriksaan Kejiwaani

June 30, 2024
Fun Day Kolaborasi Polres dan KPU Karawang Sosialisasikan Pilkada 2024

Fun Day Kolaborasi Polres dan KPU Karawang Sosialisasikan Pilkada 2024

June 30, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

Polemik Pembongkaran Plaza Bogor:'Komisi II Gelar Rapat Tengahi Keinginan Pedagang dan Perumda PPJ'

Polemik Pembongkaran Plaza Bogor:'Komisi II Gelar Rapat Tengahi Keinginan Pedagang dan Perumda PPJ'

June 09, 2023
RSUD Karawang Tangani Kasus Depresi Akibat Judi Online, Siap Buka Layanan Pemeriksaan Kejiwaani

RSUD Karawang Tangani Kasus Depresi Akibat Judi Online, Siap Buka Layanan Pemeriksaan Kejiwaani

June 30, 2024
Fun Day Kolaborasi Polres dan KPU Karawang Sosialisasikan Pilkada 2024

Fun Day Kolaborasi Polres dan KPU Karawang Sosialisasikan Pilkada 2024

June 30, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap