24 C
id

Sebanyak 50 Calon Jema'ah Haji Gabungan Kota dan Kabupaten Sukabumi di Berangkatkan Dengan No Kloter 38.

SUKABUMI|SUARANA-Terhitung sebanyak 50 Orang Calon Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi diberangkatkan dari Asrama Haji Pusbangdai Cikembang, selanjutnya para Calon Jema'ah haji ini akan bergabung dengan para jemaah dari daerah lain dengan no kloter 38, sekitar pukul 17.00 WIB sore kemarin Ke 50 jemaah calon haji asal Sukabumi itu diberangkatkan.

Asep Hidayat,selaku Panitia pemberangkatan menyampaikan kepada awak media, Calon Jema'ah haji Kabupaten akan disatukan dengan para jemaah asal Kota Sukabumi,06/06/2023.


"Jemaah kita akan bergabung dengan jemaah Kota Sukabumi, jadi nanti sebagai penanggung jawabnya rombongan dari pihak Kota Sukabumi.

"Saya sudah titipkan jemaah kita ke Kepala Kementerian Agama Kota Sukabumi," ujar Asep Hidayat, yang juga menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi.



Asep Hidayat memastikan, PPIHD Kabupaten Sukabumi senantiasa memberikan layanan prima bagi para jemaah, diantaranya dengan terus menata sarana maupun mekanisme pemberangkatan.


"Ada pembenahan di rest area (Pusbangdai) dan saat pemberangkatan, karena di Embarkasi Bekasi itu harus tepat waktu, tidak boleh lebih atau kurang, terlebih kurang, karena akan numpuk jemaah dari berbagai daerah di sana," terangnya.


Hari ini merupakan gelombang III jemaah haji Kabupaten Sukabumi yang berangkat ke tanah suci, pada 2 Kloter sebelumnya sempat terdapat beberapa orang jemaah yang tidak jadi terbang dengan kelompoknya.


"Semua berangkat, tapi ada yang sakit, di gelombang pertama Kloter 6 ada 3 orang jemaah yang sakit, tetapi selanjutnya mereka menyusul, di Kloter 22 juga ada yang sakit, tapi semua sudah diberangkatkan kembali, mudah-mudahan Kloter yang sekarang tidak ada yang sakit," jelas Asep.




Editor:

Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung