24 C
id

" Shabara Jangan Berlagak Seperti Reserse Dalam Tugasnya," Jelas Kabaharkam Polri Fadil Imran

 

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menyentil jajaran Samapta Bhayangkara (Sabhara). Jangan berlagak bak reserse saat bertugas, terlebih saat bertugas patroli. Jalankan tupoksi sesuai satuannya, jangan merasa seperti reserse.



"Kita laksanakan patroli dengan satu nama yaitu Patroli Perintis Presisi. Tidak ada lagi tim badik, tim viper, tim raimas back bone, tim jaguar, tim kobra, atau sabhara dengan pola reserse," kata Fadil dalam acara launching Patroli Perintis Presisi se-Indonesia di Polda Metro Jaya, Rabu 14/06/2023.



Komjen Fadil mengungkap tujuan disatukannya tugas Sabhara sebagai Patroli Perintis Presisi agar citra Polri jadi lebih baik di mata masyarakat,di lansir dari merdeka.com


Komjen Fadil mengingatkan, patroli yang dilakukan satuan Shabara mengedepankan pencegahan bukan penindakan.


"Saya ulangi, Kita patroli merupakan fungsi pencegahan, bukan penindakan. Tidak ada lagi patroli Sabhara serasa reserse," tegasnya.


"Karena kita patroli seyogyanya merupakan fungsi pencegahan, bukan penindakan. Saya ulangi, Kita patroli merupakan fungsi pencegahan, bukan penindakan. Tidak ada lagi patroli Sabhara serasa reserse," ujarnya.


Fadil mengamini, menangkap pelaku kejahatan adalah suatu kebanggaan, namun mencegah masyarakat menjadi korban adalah suatu kemuliaan, diharapkan jajaran Shabara bisa berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Saya berharap ke depannya kita memiliki satuan yang saling terintegrasi sebagai alat negara pemelihara keamanan, tanpa melihat background satker masing-masing, akan tetapi melihat bahwa kita adalah Polri yang bertugas untuk menjaga Kamtibmas," pungkasnya.



      

 Editor: Rinto wahyudi..

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung