24 C
id

Waspadai Jenis-jenis Pungli di Sekolah, Laporkan!!!




58 Jenis Pungli di Sekolah Incaran Tim Saber Pungli.



Beberapa waktu lalu Presiden RI Ir Joko Widodo secara sah menerbitkan ‘Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.


Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Selain itu, Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres No 87)


Adapun Susunan Satgas Saber Pungli Adalah


1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.


2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.


3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).


4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.


5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.


Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :


 


* WEBSITE          : http://saberpungli.id


* SMS                   : 1193


* CALL CENTER : 193


Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).


RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH


1. Uang pendaftaran masuk


2. Uang SSP / komite


3. Uang OSIS


4. Uang ekstrakulikuler


5. Uang ujian


6. Uang daftar ulang


7. Uang study tour


8. Uang les


9. Buku ajar


10. Uang paguyupan


11. Uang wisuda


12. Membawa kue/makanan syukuran


13. Uang infak


14. Uang foto copy


15. Uang perpustakaan


16. Uang bangunan


17. Uang LKS dan buku paket


18. Bantuan Insidental


19. Uang foto


20. Uang biaya perpisahan


21. Sumbangan pergantian kepala sekolah


22. Uang seragam


23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll


24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan


25. Uang bimbingan belajar


26. Uang try out


27. Iuran pramuka


28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan


29. Uang kalender


30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan


31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)


32. Uang PMI


33. Uang dana kelas


34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR


35. Uang UNAS


36. Uang menulis ijazah


37. Uang formulir


38. Uang jasa kebersihan


39. Uang dana social


40. Uang jasa menyebrangkan siswa


41. Uang map ijazah


42. Uang STTB legalisir


43. Uang ke UPTD


44. Uang administrasi


45. Uang panitia


46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya


47. Uang listrik


48. Uang computer


49. Uang bapopsi


50. Uang jaringan internet


51. Uang Materai


52. Uang kartu pelajar


53. Uang Tes IQ


54. Uang tes kesehatan


55. Uang buku TaTib


56. Uang MOS


57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}


58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}


 

Redaksi Sukabumi suarana



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung