24 C
id

Antusias Masyarakat, Mak Sri Kembali Sosialisasi Perda Jabar

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH, H Deden Nurdiansyah dan Sekdes Mekarjati : Foto Istimewa

KARAWANG | SUARANA - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH akrab disapa Mak Sri, mengedukasi kepada Masyarakat  Dusun Cilalung RT.014 RW Desa Mekarjati Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jumat (14/07/2023).


Dalam kunjungan tersebut untuk aosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, agar masyarakat menjadi peduli terhadap lingkungan serta melindungi atas kelestarian sumber daya alam.

Sri Rahayu Agustina SH/ Mak Sri (Foto : Istimewa)


Masyarakat yang hadir sangat antusias karena selain sosialisasi Perda juga ada Door Prize Tanya Jawab yang diadakan secara serentak.


Setelah kegiatan tersebut selesai lanjut penutupan dengan pembacaan Sholawat yang di Pimpin oleh Seorang Warga yang memberanikan diri untuk maju kedepan.

Foto bersama Masyarakat Desa Mekarjati

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH atau Mak Sri menyampaikan, Kunjungan tersebut merupakan kegiatan yang kedua kali dalam mensosialisasikan Perda yang sudah dilaksanakan Provinsi Jawa Barat.


Lanjut Mak Sri"Kebetulan hari ini Bulan ini yang kedua kali dan kali ini saya di jadwalkan oleh tim untuk di Desa Mekarjaya Kec.Purwasari Kab. Karawang",Jelas Sri.


"Yang pada intinya agar masyarakat bisa melestarikan lingkungan dan tidak buang sampah sembarangan".Ujarnya



"Selain di Karawang juga saya ikut Reses dengan Fraksi Golkar di dua desa di Kabupaten Purwakarta".Pungkasnya.(red)


Rep : Aan + Riz

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung