24 C
id

Demi Menjaga Netralitas Pemilu, Bawaslu RI


 

Demi terciptanya pemilu yang adil dan damai, jauh-jauh hari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sudah mewanti-wanti kepada kepala desa untuk senantiasa menjaga netralitas di Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau kepala desa tidak ikut serta dalam berkampanye.


"Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam keterangannya, Jumat 28/07/2023.


Dilansir dari detikNews, Totok pun meminta kepada para kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye dan berharap kepala desa tak berpihak kepada siapapun.



"Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang nantinya bisa merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelasnya.


Harapannya, kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. Dia pun meminta para kepala desa untuk mendukung pengawasan Pemilu, sambung Totok.

 

"Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," tuturnya.


Diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat dokumen bacaleg.



        Editor: Rin**

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung