24 C
id

DKIP Bersama Pegiat UMKM Gelar Workshop Keamanan Pangan

 

SUKABUMI|SUARANA- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab Sukabumi bekerjasama dengan pegiat UMKM  selenggarakan kegiatan workshop keamanan pangan di Aula Bumdesma Nabiya Kecamatan Nagrak,06/07/2023.



Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber, Imelda selaku Konsultan UMKM   dan hadir pula Kabid PKMM  Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.dr. Solitare EF Ram Mozes.


Dalam kesempatan itu, dr. Solitaire memaparkan bahwa terdapat 6 prinsip hygiene sanitasi makanan dan minuman untuk menghasilkan makanan sehat dan aman. Enam prinsip tersebut adalah pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan jadi, pengangkutan makanan, dan penyajian makanan.



"jadi untuk para pelaku usaha yang ada di kabupaten sukabumi bisa datang untuk  sharing pengalaman dan pengetahuan agar sama-sama berkembang nantinya" ujarnya


Imelda menambahkan bahwa saat ini pemerintah daerah juga ikut fokus terhadap Program Pelaku UMKM Milenial yang mana kedepannya diharapkan lebih banyak keberadaan wirausaha muda  di Kabupaten Sukabumi.


"di kabupaten sukabumi pelaku UMKM milenialnya itu sudah cukup banyak yaitu sekitar 50 pelaku usaha, dan saya yakin pasti bisa lebih banyak asalkan para milenial ini bisa percaya diri untuk memulai usahanya dan jangan takut untuk mencoba " ungkapnya


Pranata Humas, Kiki Avilian mengatakan bahwa Diskominfo senantiasa membuka ruang kepada smeua pihak termasuk pelaku UMKM untuk memanfaatkan segenap kanal Informasi pemkab sukabumi yang dikelola Diskominfo guna mempromosikan produk usahanya


" Hal itu sebagai dukungan kami dibidang komunikasi terhadap pengembangan potensi yang ada, diantaranya UMKM, para pelaku usaha bisa memperkenalkan produknya kepada publik , Website, Medsos yang di kelola oleh kami"pungkasnya.

 

     Rin**

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung