24 C
id

Gugatan ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang Kini Gugat RK


SUARANA - Dalam pergantian peristiwa yang mengejutkan, kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengumumkan niatnya untuk
mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Langkah tak terduga ini terjadi di tengah perselisihan yang berkembang antara lembaga keagamaan terkemuka dan pemerintah provinsi, meningkatkan kekhawatiran tentang implikasi bagi kebebasan beragama dan otonomi lembaga pendidikan Islam. 

Ketika ketegangan meningkat, pertempuran hukum antara Gumilang dan Kamil diatur untuk menjelaskan keseimbangan antara hak- hak beragama dan peraturan negara di Indonesia.

Gugatan terhadap Ridwan Kamil itu akan dilayangkan setelah gugatan terhadap Mahfud MD dicabut. Dia juga telah menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan apa yang disampaikannya terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) kemarin.

Menurut Ridwan Kamil adanya gugatan terhadap dirinya merupakan konsekuensi hukum.

“Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum,” kata Ridwan Kamil, seperti yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (23/7/2023)

“Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum,” sambungnya.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung