24 C
id

Kalapas Lantik dan Sumpah Pejabat Eselon V Sekaligus Pisah Sambut Pejabat Lapas Kotaagung

 


KOTAAGUNG| SUARANA - Sabtu (29/7/2023), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melantik pejabat administrasi eselon V yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Kotaagung 


Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan staf Lapas Kotaagung. Pejabat selaku peserta yang dilantik langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman ialah Yanuar Rahman menjadi Kepala Subseksi Keamanan Lapas Kelas IIB Kotaagung dengan Kasi. Administrasi Kamtib, Herman Ahmad dan Kepala KPLP, Gusvendra Priambogo sebagai saksi-saksi pelantikan.


Usai pelantikan, dilanjutkan acara perpisahan dan penyambutan pegawai yang dimutasi jabatan masuk dan keluar Lapas Kotaagung. Adapun pegawai tersebut ialah sebagai berikut:

1) Kasi. Administrasi Kamtib, Herman Ahmad menjadi Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) Ahli Madya pada Lapas Kelas I Bandar Lampung;

2) Kepala KPLP, Gusvendra Priambogo menjadi Kasi. Administrasi Kamtib pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih;

3) Kasubsi Kegiatan Kerja, Murtazal menjadi Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Krui;

4) Kasi Administrasi Kamtib Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rubyanto menjadi Kepala KPLP pada Lapas Kelas IIB Kotaagung; dan

5) Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Krui, Yanuar Rahman menjadi Kasubsi Keamanan pada Lapas Kelas IIB Kotaagung.


Dalam sambutannya, baik saat acara pelantikan maupun pisah sambut pegawai, Kepala Lapas Kotaagung tak bosan-bosannya mengingatkan untuk selalu siap dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab apabila dimutasi oleh pimpinan.


"Mutasi penugasan dan jabatan adalah hal biasa bagi kita selaku Aparatur Sipil Negara khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Selalu syukuri dan jangan pernah mengeluh, banyak hikmah yang bisa dipetik dari kebijakan ini, seperti menambah relasi baru, suasana kerja baru, dan juga berkembangnya kompetensi yang penting untuk jenjang karier kita", tutur Beni. (TOMI)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung