24 C
id

Ketua PWRI Kabupaten Bogor Geram Dengan Sistim Penerimaan Siswa Baru Di Kabupaten Bogor " Harus Diperbaiki"


Bogor | Suarana, Kamis 13/07/23                        Penerimaan Siswa Baru Tahun 2023 menjadi polemik  bagi Orang Tua Calon Siswa Baru      Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian, walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan nya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah kerena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah kerena kekurangan biaya".ucap Rohmat Selamat SH MKn


Organisasi PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bogor Raya sebagai organisasi kontrol sosial pilar ke 4 Demokrasi Perwakilan masyarakat melakukan pengawasan kritik koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum


Rahmat Selamat yang Juga Sebagai Ketua PWRI Bogor Raya  menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi

Ayat (3) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang

Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat," lanjut Rohmat


Jadi dengan Penerimaman Peserta Didik Baru  (PPDB)Sekarang jangan sampai ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah  atau putus sekolah  ini  menjadi tugas dan catatan penting pemerintah,"pungkas nya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung