24 C
id

Lengkapi Dokumen Berkendara Anda, Polresta Sukabumi Gelar Operasi Patuh Lodaya Mulai Hari Ini


SUKABUMI|SUARANA-Polres Sukabumi Kota, akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 selama 14 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Hal itu diketahui usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2023 di halaman Mapolres Sukabumi Kota, 10/07/2023.



Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Lodaya 2023 tersebut, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Lalulintas serta menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas pada korban kecelakaan Lalulintas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memimpin apel gelar pasukan.


Operasi Patuh Lodaya 2023 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran Lalulintas, angka kecelakaan Lalulintas dan angka fatalitas terhadap korban kecelakaan Lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan Lalulintas,” jelasnya.


Kapolresta juga mengatakan, Operasi Patuh Lodaya 2023 akan mengedepankan upaya preemtif Kepolisian dalam menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman.


“Operasi Patuh Lodaya ini merupakan jenis operasi harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) bidang Lantas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan humanis serta didukung penindakan hukum secara elektronik mobile atau ETLE,” ungkapnya.


Operasi Patuh Lodaya 2023 yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota, didukung oleh 55 personel Polri yang terbagi dalam beberapa Satgas, mulai dari Satgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, dan Bantuan Operasi.


Adapun sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2023 terhadap pelanggaran Lalulintas antara lain : melawan arus, tidak menggunakan helm, mengemudi dibawah umur, melanggar rambu Lalulintas, mengemudi diluar batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.



     Editor: Rin**


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung