24 C
id

Pelaku Pembacokan di Jatisari Telah di Ciduk Oleh Polres Karawang

 

Press Rilis Pembacokan terhadap seorang pria di Karawang Poto: Istimewa

KARAWANG | SUARANA - Polres Karawang telah berhasil menangkap 3 pelaku penganiyaan/Pembacokan terhadap salah seorang remaja Jatisari Karawang, Jawabarat. Dengan korban inisial AS (17 tahun) menyebabkan meninggal dunia, pada hari, Minggu, (16/7/23).




Ke tiga Pelaku berinisial 1. RPM (21 tahun), 2. RP (16 tahun), 3. LR (17 tahun) ini berawal dari kekesalan pelaku yg telah dilempar pakai batu oleh kelompok korban.



Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berawal dari kesal lantaran pelaku dilempar batu oleh kelompok korban. Kemudian, pelaku berangkat ke poskonya untuk mengambil senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap korban.



“Dari masing-masing 3 pelaku ini memiliki peran ada yang menunggu di motor 1 orang dan 2 pelaku lainnya melakukan pembacokan.”
ujarnya.



Pada saat itu alasan kelompok korban melempar batu ke arah jalan yaitu iseng. Namun, batu tersebut mengenai kelompok pelaku itu sendiri.Kata Arief



.Dengan tidak berpikir panjang para pelaku melakukan serangan balasan terhadap korban dengan senjata tajam yang sudah di siapkan oleh para pelaku,” ucapnya.



Lanjut Arief,Naas Korban yang hendak membeli bensin tersebut dan dikejar oleh pelaku terjatuh dari motor dan menajdi bulan - bulanan pelaku hingga menyebabkan luka parah dan sampai meninggal di rumah sakit.



Atas tindakan nya tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 terkait perlindungan anak dan Pasal 70 KUHP junto 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rep : Aan | Editor : Rizki
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung