24 C
id

Peziarah ditemukan Tewas di Sanggabuana, di duga Korban Mendaki dalam keadaan Sakit


KARAWANG | SUARANA - Seorang peziarah ditemukan meninggal dunia di jalur pendakian Gunung Sanggabuana Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Peziarah itu meninggal diduga karena dalam kondisi sakit.


Diketahui, korban bernama Tatang Arifin, warga Kampung Bojong, RT 01/003 Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.


Camat Tegalwaru, Bunawan membenarkan adanya peziarah yang meninggal dunia di jalur pendakian Gunung Sanggabuana.


“Benar kang, kalau informasi dari Satpol PP atau MP Tegalwaru orang itu dalam kondisi sakit, kebetulan mau ziarah ke atas (Gunung Sanggabuana), tapi karena perjalanannya jauh kurang lebih 3 jam pria itu kondisinya sudah tidak kuat lagi,” ungkap Bunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).


Berdasarkan keterangan jajarannya, almarhum mendaki Gunung Sanggabuana seorang diri pada Jumat (21/7/2023) pukul 16.00 WIB.


Saat sampai di pos 1 pendakian, petugas sudah menyarankan agar yang bersangkutan tidak melanjutkan perjalanan karena kondisinya kurang sehat. Namun almarhum tetap melanjutkan perjalanan ke puncak Sanggabuana.


“Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB ada pengunjung yang menginformasikan kepada petugas karena melihat ada seseorang tergeletak di pinggir jalur pendakian.


Tapi karena jalur pendakian cukup ekstrem dan gelap, maka petugas baru melakukan evakuasi di pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.


“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim evakuasi tiba di lokasi penemuan mayat dan langsung membawa jenazah korban turun ke bawah,” paparnya.


Jenazah, kata dia, saat ini telah dibawa Tim Inafis Polres Karawang ke RSUD Karawang untuk dilakukan pemeriksaan. “Iya sekarang jenazahnya sudah dibawa ke RSUD Karawang,” pungkasnya.(rls)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita