Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home NEWS Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang berkedok Warung Nasi Di Karawang
NEWS

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang berkedok Warung Nasi Di Karawang

Redaksi
Redaksi
25 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | SUARANA - Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus 9 tersangka dalam kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Banyusari Karawang.

Satu diantara, (I) Dengan dalih Warung Nasi Yang sealu ramai pengunjung, (I) memanfaatkan warungnya untuk mengkelabui Polisi. Untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Namun Anggota kepolisian  sangat peka ketika adanya transaksi mereka langsung diringkus penjual dan pembeli barang haram langsung diamankan oleh pihak kepolisian.



AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal menjeleaskan kepada media  ini dalam Rangka Ops Antik Lodaya T.A. 2023.
 Selasa (25/7/2023).

Dalam kasus ini didapati barang bukti jenis sabu seberat 161, 44 Gram di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, Telukjambe Timur, Rengasdengklok (2 TKP), Telagasari, dan Jalan Raya Kota. Untuk OKT sebanyak 10 242 butir hexymer dan tramadol di 3 TKP, Klari, Cikampek Karawang.


"Pelaku kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga Masyarakat sekitar, sehingga pelaku dan pembeli dapat kami amankan, mayoritas pembeli dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis, sehingga banyak dinikmati."Ucap Arif Zaenal



Pasal yang dipersangkakan yaitu:
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.


Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"TIDAK ADA RUANG BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KHUSUSNYA NARKOTIKA, KALIAN DAPAT BERLARI NAMUN TIDAK AKAN PERNAH BISA BERSEMBUNYI KARENA KAMI DILATIH UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN".


Lanjut Kasad Narkoba "kami terus berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai dengan Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Tidak ada Kejahatan yang berdiri di atas Negara"pungkasnya. (red)
 

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Pemerintah Desa Fajar Baru Alokasikan Dana Desa 2024 untuk Pembangunan Drainase

Pemerintah Desa Fajar Baru Alokasikan Dana Desa 2024 untuk Pembangunan Drainase

June 27, 2024
Polres Kudus Bagikan 14 000 liter air Bersih Pada Giat Bakti sosial

Polres Kudus Bagikan 14 000 liter air Bersih Pada Giat Bakti sosial

October 14, 2023
Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

October 29, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Pemerintah Desa Fajar Baru Alokasikan Dana Desa 2024 untuk Pembangunan Drainase

Pemerintah Desa Fajar Baru Alokasikan Dana Desa 2024 untuk Pembangunan Drainase

June 27, 2024
Polres Kudus Bagikan 14 000 liter air Bersih Pada Giat Bakti sosial

Polres Kudus Bagikan 14 000 liter air Bersih Pada Giat Bakti sosial

October 14, 2023
Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

October 29, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap