24 C
id

Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral Di Medsos

 

Bogor | Suarana Rabu,26/07)23 - Aksi perkelahian dan pengrusakan kendaraan roda 4 yang viral di medsos dalam sebuah video dimana diketahui seorang pria melajukan kendaraannya roda 4 / mobilnya secara brutal dan menabrakkan kendaraan roda 4 / mobil lainnya dan melakukan  pengrusakan, diketahui terjadi pada hari Selasa  25 Juli 2023 pukul 02.30 wib lokasi di Gor Pakansari pintu gerbang barat stadion pakansari kelurahan pakansari kecamatan Cibinong kabupaten Bogor.


Kejadian tersebut dilakukan secara bersama - sama dengan merusak A barang atau benda bergerak yaitu kendaraan roda 4 sebanyak 2 (dua) unit jenis Honda Brio dan Kendaraan roda 4 jenis Hyundai Accent, dimana kendaraan tersebut rusak parah pada bagian depan ditabrak oleh pelaku dan kaca bagian pintu samping kanan kiri dan kaca belakang di pecahkan juga oleh pelaku.


Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan Cek Olah TKP dan Memeriksa Korban juga para saksi - saksi, dimana diketahui Korban Sdr Kevin Candra (24) diketahui Warga Bandar Lampung, sedang bersama teman - temannya, korban mengatakan dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor  AKP Yohanes Redhoi Sigiro, SH,.SIK,.M.H.Li mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menindak lanjutti terkait Laporan Polisi yang sudah di laporkan Korban dimana mengalami Tindak Pidana Pelaku Secara Bersama - sama Melakukan Kekerasan serta Pengrusakan Barang Bergerak yaitu kendaraan roda 4 / mobilnya korban Kevin Candra (24), pihak  Kepolisian Sat Reskrim Polres akan melakukan proses pendalaman serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jelasnya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung