24 C
id

Semarak Acara Konsolidasi Akbar Partai Gerindra

 

Semarak Acara Konsolidasi Akbar Partai Gerindra, Minggu (9/7/2023)
JAKARTA | SUARANA - Sebanyak 10 ribu kader Partai Gerindra menghadiri Konsolidasi Akbar Pengurus Gerindra di Lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Minggu, 9 Juli 2023.


Para kader Gerindra tampak berdesak-desakan menyambut kedatangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada pukul 10.55 WIB.

Kedatangan Ketua Umum Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan itu disambut dengan sorakan-sorakan dukungan terhadap Prabowo."Prabowo menang, Prabowo presidenku," teriak kader Gerindra beriringan dengan kedatangan Prabowo.


Dalam acara konsolidasi bertajuk "Berjuang Bersatu Menuju Kemenangan Pemilu 2024". Prabowo didampingi Ketua Umum Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme dukungan dari para kader.


"Saya senang mendengar laporan bahwa ada 10.000 orang yang datang mendukung saya," ujar Prabowo

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo berpesan agar seluruh lapisan kader berhati-hati menyusun strategi untuk menghadapi kontestasi Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2024 mendatang, khususnya di wilayah Tangerang.


"Kita harus menyiapkan strategi kemenangan ini dari seluruh lapisan Indonesia, kita harus berhati-hati," ungkap Prabowo.


Pasalnya, Prabowo percaya diri Banten menjadi salah satu basis pendukungnya yang cukup kuat.


"Dan saya lihat di Banten ini pun merupakan basis kita, melihat Ketua Umum kalian ini jawara juga," imbuhnya.


Selain itu, Prabowo meminta agar para kadernya mengeratkan kekompakkan dan tidak melakukan fitnah.


"Kader Partai Gerindra harus kompak, harus lurus, jangan fitnah," katanya.


Reporter : Nanang Supriadi | Editor : Rizki

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung