24 C
id

Tema Dalam HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Bogor 'Ciptakan Kebersihan Lingkungan Dan Rasa Aman Buat Masyarakat'

Bogor | Suarana, Kamis, 13/07/23                        Pihak Kepolisian Polres Bogor dan Jajaran secara serentak menggelar kegiatan bersih-bersih sampah di beberapa titik lokasi di wilayah kabupaten Bogor. 

Dengan Ciptakan Sinergitas dibantu Masyarakat  pihak kepolisan, TNI dan Pihak Instansi Terkait Lainnya membersihkan lingkungan mulai dari taman kota, sungai hingga lokasi-lokasi yang terdapat tumpukan sampah.


Dengan semangat gotong royong pihak kepolisian, TNI, masyarakat dan Instansi Terkait lainnya Bersinergi bersama-sama melakukan pembersihan tumpukan-tumpukan sampah yang kemudian di angkut oleh truk pengangkut sampah.


Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM  mengatakan bahwa kegiatan bersih-bersih sampah yang kita lakukan ini merupakan sebagai upaya kita memperbaiki lingkungan dan ekosistem agar tetap lestari. Karena menjaga kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama.


Kita bisa lihat antusiasme yang tinggi dari masyarakat maupun para relawan yang turut serta dalam kegiatan bersih-bersih sampah ini.

dalam kesempatan ini juga kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah yang tepat.


Kegiatan bersih-bersih sampah serentak ini memberikan contoh nyata tentang kekuatan kerjasama sinergitas dan perubahan positif yang dapat terjadi ketika kita semua bekerja bersama. Semoga semangat ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk peduli terhadap lingkungan kita. ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung