Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home NEWS Tersangka Curanmor Ditangkap Bawa Sajam, Dilimpahkan ke Kejaksaan
NEWS

Tersangka Curanmor Ditangkap Bawa Sajam, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi
Redaksi
27 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGGAMUS | SUARANA - Ditangkap saat bawa senjata tajam dan kunci T saat tergelincir di dekat Pospam Terbaya Kota Agung tepatnya Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, pads Selasa 25 April 2023 lalu, pria bernama Rojanni (20) juga disidik kasus Curanmor.


Pasalnya, pemuda asal Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo itu dapat teridentifikasi melakukan Curanmor Honda Revo B 6229 NTU di Pekon Lakaran, Wonosobo, Tanggamus pada Kamis, 20 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.


Barang bukti yang dilimpahkan bersama Rojanni  berupa  sepeda motor merk honda revo Nopol B 6229 NTU berikut foto copy BPKB dan STNK, kunci leter T, 3 anak kunci leter T dan sebilah senjata tajam.


Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bahwa tersangka Rojanni dilimpahkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : B- 671/L.8.19.8/Eoh.2/07/2023, tanggal 25 Juli 2023 perihal pemberitahuan penyidikan perkara telah lengkap (P-21).


"Berdasarkan hal tersebut, siang tadi tersangka Rojanni dilimpahkan berikut barang buktinya ke JPU Kejari Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.


“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ucapnya.


Kasat menegaskan, terhadap Rojanni dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat (1) butir ke-4,5 KUHP dan juga pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


"Untuk ancaman pasal 363 KUHPidana, 7 tahun penjara dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.


Kasat menjelaskan, Rojanni sebelumnya ditangkap di simpang islamic center Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, kemarin Selasa 25 April 2023 pukul 16.30 WIB. Berikut barang bukti senjata tajam dan kunci T.


Kronologis kejadian bermula melintasnya pelaku  di Jl Ir H Juanda Simpang Islamic Kota Agung yang selanjutnya ia mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pertolongan oleh personel Pospam Terbaya.


Pada saat dilakukan pertolongan tersebut, pelaku tersebut menjatuhkan konci leter T lalu hendak melarikan diri mengunakan kendaraan honda beat tersebut, kemudian petugas segera menghalanginya.


"Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau dan kunci T, alat tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan Curanmor," jelasnya.


Ditambahkannya, terkait Curanmor di Pekon Lakaran, Rojanni menggak motor honda revo yang diparkirkan di pesawahan bersama rekannya yang juga telah ditangkapa.


"Atas perkara itu juga dapat dibuktikan dengan diamankannya sepeda motor hasil kejahatan yang dikuasainya," tandasnya.(TOMI)

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

April 17, 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor Polda Jabar,Sambangi Warga Desa Sukaraja  Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor Polda Jabar,Sambangi Warga Desa Sukaraja Sampaikan Pesan Kamtibmas

April 12, 2023
Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral  Di Medsos

Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral Di Medsos

July 26, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

April 17, 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor Polda Jabar,Sambangi Warga Desa Sukaraja  Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor Polda Jabar,Sambangi Warga Desa Sukaraja Sampaikan Pesan Kamtibmas

April 12, 2023
Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral  Di Medsos

Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral Di Medsos

July 26, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap