24 C
id

Tingkatkan Kualitas Vegetasi Tanah, Mahasiswa KKN UBP tanam Penghijauan


KARAWANG | SUARANA - Upaya penghijauan di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, 16 Mahasiswa KKN 2023 UBP Karawang yang diketuai oleh Muhammad Majid Ramadhan beserta warga Desa Bengle, melakukan kerja bakti dan pemanfaatan lahan untuk bercocok tanam.


Tujuan kegiatan penghijauan adalah untuk meningkatkan jumlah dan kualitas vegetasi (tanaman)

di suatu wilayah atau lingkungan tertentu. Penghijauan merupakan salah satu upaya konservasi

alam yang penting dan memiliki beragam manfaat, baik bagi lingkungan, masyarakat, maupun

keberlangsungan hidup manusia secara keseluruhan.


Adapun tujuan lain sebagai pengendalian erosi tanah. Tanaman akar, khususnya pohon dan

semak, membantu menjaga stabilitas tanah dan mencegah erosi. Akar-akar ini bertindak sebagai

penahan, mengikat tanah, dan mencegah tanah longsor serta hilangnya lapisan tanah subur akibat erosi.


Kehadiran Mahasiswa KKN di Desa Bengle ini dan partisipasi warga setempat diharapkan bisa bermanfaat untuk kedepannya. Lahan yang sebelumnya tandus, sampah berserakan menjadi lahan yang subur dan memiliki lahan yang ditumbuhi tanaman-tanaman bermanfaat seperti pohon kelor.


Tanaman kelor memiliki nama lain yakni Moringa oleifera Di Indonesia tanaman kelor dikenal dengan nama yang berbeda disetiap daerah, di antaranya kelor (Jawa, Sunda, Bali, Lampung), maronggih (Madura), moltong (Flores), keloro (Bugis), ongge (Bima), murong atau barunggai (Sumatera) dan hau fo (Timur).


Adapun tujuan lain sebagai pengendalian erosi tanah. Tanaman akar, khususnya pohon dan

semak, membantu menjaga stabilitas tanah dan mencegah erosi. Akar-akar ini bertindak sebagai

penahan, mengikat tanah, dan mencegah tanah longsor serta hilangnya lapisan tanah subur akibat

erosi.(red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung