24 C
id

50 Produk UMKM Sekecamatan Karawang Timur Di Tampilkan Di Acara Gebyar Paten

KARAWANG | Suarana.com - GEBYAR Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Karawang Timur, tampilkan 50 produk unggulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Se-Kecamatan, selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari KTP, KK, SIM, dan juga pemberian bantuan simbolis dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan bantuan-bantuan lain dari Wabup pribadi juga para Kepala Dinas, penampilan kreatifitas anak Sekolah Dasar (SDN) Tegalsawah dan Karawang Wetan.

Hal tersebut disampaikan Plt. Camat Karawang Timur, Budiman dalam sambutannya, kegiatan Paten yang dilaksanakan di Kecamatan Karawang Timur, pada hari Jum'at (25/08/2023) bertempat di lingkungan kantor Kecamatan Karawang Timur, Jalan Surotokunto, Kelurahan Adiarsa Timur. 

Gebyar Paten dibuka Wakil Bupati H. Aep Syaepuloh, SE, mewakili Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan para Kepala OPD, Kadis Pertanian, Asep Azzar, Kadis PRKP, Asip Suhendar. Kepala BPBD, Mahfudin, Kadis Budpar, Yudi Yudiawan, Kepala DPMPTSP, Eka Sanatha, Asda 1,  Hanafi Caniago, Kepala Dinas Perikanan, Ade Sudiana.

Dalam sambutannya, H. Aep Syaefuloh menyampaikan hal penting dalam Gebyar Paten, pelayanan kepada masyarakat itu sangat penting, karena sebagai pejabat pemerintahan pelayanan masyarakat menjadi tugas pokok, melalui Paten masyarakat di setiap kecamatan dan Desa dapat pelayanan untuk semua keperluan administrasi, kesehatan dan lainnya. 

"Selain pelayanan tersebut Gebyar Paten juga menjadi ajang silaturahmi antar masyarakat dengan para pegawai pemerintahan serta menjadi ajang kreatifitas kesenian, olahraga juga untuk melihat perkembangan para usaha produk lokal yang terus dikembangkan, melalui UMKM, tadi dilaporkan oleh Camat hari ini kecamatan Karawang Timur menampilkan 50 UMKM dengan produk unggulannya," jelasnya


Rep. Darmawan

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung