24 C
id

Bawa Cerulit dan Gobang, Enam Remaja di Sukabumi Diamankan Tim Patroli Presisi

 

SUKABUMI | Suarana.com - Senin (7/8/2023) sekitar jam 23.00 WIB, Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan 6 (Enam) remaja yang kedapatan membawa Tiga buah senjata tajam jenis cerulit, gobang dan stik golf. Satu remaja, MRA (15 tahun) diamankan di depan SPBU, Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat Sukabumi. Sedangkan 5 (Lima) remaja lainnya, RA (14 tahun), Z (14 tahun), MA (17 tahun), DS (15 tahun) dan MRA (15 tahun) diamankan di Jalan Rambay, Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.


Keenam remaja tersebut berhasil diamankan tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota setelah menerima informasi warga yang disampaikan melalui Hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih.


“Memang betul, tadi malam sekitar jam 23.00 WIB, Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Enam remaja yang kedapatan membawa Tiga buah senjata tajam jenis cerulit, gobang dan stik golf. Saat ini keenam remaja tersebut masih kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan,” ujar Astuti saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 08/08/2023.


“Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami melalui Hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS tentang adanya sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor dan bolak-balik, melintas di sekitar Jalan Rambay Cisaat Sukabumi,” bebernya.


“Informasi tersebut langsung kami respon dan alhamdulilah, Tim Patroli Presisi bisa mengamankan para oknum remaja  tersebut berikut barang bukti Tigaa buah senjata tajam jenis cerulit, gobang dan stik golf,” terangnya.


Ia juga megimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi kamtibmas.



Duduh Sukriadi/ H.Yusuf.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung