24 C
id

DPD LPKNI Tanggamus Desak APIP Segera Lakukan Audit Investigasi Pekon Kejadian

  

Tanggamus | Suarana.com – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus desak Inspektorat turun lakukan Audit Investigasi dugaan Penyimapangn Anggaran Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo,Senin (21/8/2023)

Ketua DPD LPKNI Tanggamus”Yuliar Baro” menuturkan, sesuai apa yang disampaikan sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah berapa hari yang lalu bahwa pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan Administratip atau menelaah laporan LPKNI dan berkas dari Pekon Kejadian.


“Dan hasil pemeriksaan atau penelaahan berkas laporan dan mencocokan berkas yang dari Pekon Kejadian tersebut bahwa ada indikasi kerugian sehingga layak dikeluarkan rekomendasi audit investigasi kelapangan dan tinggal menunggu Nota Dinas.

Oleh karena hal tersebut kami DPD LPKNI mendesak inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan audit investigasi ke pekon kejadian kecamatan wonosobo, mengingat laporan DPD LPKNI Tanggamus tersebut sudah berjalan satu bulan dan jangan sampai masyarakat meragukan kinerja Inspektorat,”Tegas Yuliar.

Sebelumnya Sekertaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan, laporan DPD LPKNI Tanggamus yang dilimpahkan Kejaksaan ke Inspektorat sudah selesai tahap penelaahan oleh Tim Irban V.

“Tim Pemeriksaan Irban V sudah selesai penelaahan yang artinya, membandingkan laporan DPD LPKNI dengan ademistratip dari Pekon dan hasil dari penelaahan tersebut layak dilakukan Audit investigasi.

Tinggal menunggu surat printah tugas untuk dilakukan Audit Investigasi ke Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo, Tim akan turun Ke Pekon Kejadian untuk mengkroscek semuanya” mulai dari cek fisik dan uji belanja,”beber Gustam.

(TOMI)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung