24 C
id

Jasa angkut Sampah mangkrak, DLHK Karawang hentikan layanan pengangkutan sampah pasar Rengasdengklok


Karawang | Suarana.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memberhentikan pelayanan pengangkutan sampah di Pasar Proklamasi Rengasdengklok.

Hal itu dibenarkan Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan jika pihaknya telah memberhentikan pelayanan angkut sampah di Pasar Proklamasi Rengasdengklok.

Menurut Wawan, pihaknya dengan sengaja menunda proses pengangkutan sampah dari Pasar Proklamasi sampai PT VIM mau menyetorkan retribusi yang telah mereka kumpulkan dari para pedagang ke pemerintah daerah.

“Iyah, Betul. Mulai tanggal 2 Agustus 2023 kemarin, kita sudah memberhentikan pengangkutan disana. Sampah dan retribusi adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Pelayanan memerlukan pembayaran, seperti halnya parkir,” ungkapnya, Minggu (13/8/2023).

Pada awalnya, kata Wawan, ketika para pedagang baru pindah, pihaknya memutuskan untuk menggratiskan atau tidak memungut retribusi karena PT VIM belum memberlakukan pungutan.

Namun, setelah Lebaran, PT VIM mulai mengenakan biaya untuk sampah, keamanan, dan layanan lainnya. Oleh karena itu, wajar jika PT VIM harus menyetorkan retribusi ini kepada pemerintah.

DLHK Karawang telah mengundang PT VIM untuk memberikan penjelasan pada Senin (14/8/2023) ini.

“Kami hanya meminta retribusi untuk kebersihan. Namun, mereka (PT VIM) tidak menunjukkan itikad baik dan membiarkan situasi ini berlanjut selama berbulan-bulan,” tegas Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa PT VIM belum juga mengambil langkah untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Proklamasi. Bahkan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) juga belum dibangun.

“Kami sudah memberikan teguran kepada mereka terkait ketidakangkutan sampah di lokasi tersebut. Jika PT VIM tidak memungut biaya dari para pedagang, tidak masalah bagi kami untuk tetap mengangkut sampah,” katanya.


Namun, sambung Wawan, yang menjadi permasalahan adalah ketika mereka membebankan biaya kepada pedagang, sementara hak Pemerintah Daerah tidak diakui.


Situasi ini menunjukkan bahwa kerjasama yang jujur dan transparan antara PT VIM dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Pasar Proklamasi. (*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung