24 C
id

Mundurnya Bupati Karawang, Tekad Cellica penuhi tugas sebagai anggota DPR RI

KARAWANG | Suarana.com -Bupati Kabupaten Karawang telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna untuk membahas usulan pengunduran diri ini. Dalam sidang tersebut, Dr. Cellica Nurrachadiana, Bupati Kabupaten Karawang, mengakui bahwa mereka telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.


Dr. Cellica Nurrachadiana menuturkan bahwa ada prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar pengunduran diri dapat disetujui. Surat pengunduran diri perlu ditinjau dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Prosedur dan persyaratan yang harus di lalui salah satunya melalui sidang paripurna kita mengajukan surat pengunduran diri sampai nanti disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri kemudian akan di paripurnakan kembali,” ujarnya Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan Keputusan mengundurkan diri dibuat oleh Dr. Cellica Nurrachadiana untuk mengejar kepemimpinan di tingkat yang lebih tinggi, dengan keinginan kuat untuk membangun Kabupaten Karawang lebih jauh. 

Mereka menekankan komitmen mereka untuk tetap bertanggung jawab dan berdedikasi pada daerah, menyebutkan bahwa anggaran pembangunan untuk 2024 telah disiapkan.

Selain pengunduran diri Bupati, sidang paripurna juga membahas topik penting lainnya. H. Budianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyoroti dua agenda utama dalam sesi tersebut. Pertama adalah penyampaian nota kesepahaman tentang revisi APBD dan rancangan peraturan daerah APBD 2024. Agenda kedua berfokus pada usulan pengunduran diri Bupati. Setelah DPRD memberikan surat usulan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Perubahan kepemimpinan yang akan datang akan membawa tanggung jawab dan tantangan baru, tetapi Dr. Cellica Nurrachadiana bertekad untuk memenuhi tugas mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Proses dari pengajuan proposal hingga keputusan akhir biasanya memakan waktu sekitar satu hingga empat belas hari, meskipun dalam kasus yang melibatkan anggota pengganti (PAW), cenderung lebih cepat. Diharapkan bahwa lebih cepat pengunduran diri akan terjadi pada bulan Oktober, setelah selesainya DCT, bahkan jika Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat". Pungkasnya.(red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung