24 C
id

LBH Arya Mandalika Berikan Ucapan Selamat Di Hari Ulang tahun Karawang ke 390

KARAWANG | Suarana.com - Segenap unsur warga masyarakat di Kabupaten Karawang, turut merayakan HUT Karawang ke 390 tahun.

 
Salah satunya Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH.MH, yang turut mengucapkan selamat hari jadi Kabupaten Karawang ke-390, yang jatuh pada tanggal 14 September.

“Saya ucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Karawang, semoga saja bisa menyelesaikan salah satu pekerjaan rumah bagi penegakan hukum di Karawang yaitu kasus dugaan korupsi PJU dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, yang hingga saat ini saya rasa belum ada titik terang proses penegakan hukumnya” ucap Hendra Supriatna.

Hendra berharap, mengjnjak di usia ke-390 tahun, semoga Pemerintah Kabupaten Kabupaten Karawang dapat mengentaskan kemiskinan di Karawang khususnya anak anak yatim dan piatu, akses kesehatan masyarakat lebih terjamin, dan yang paling penting di hari ulang tahun Karawang harus menjadi terobosan bagi pemangku jabatan di Karawang untuk memikirkan bagaimana caranya putera puteri Karawang dapat bekerja dengan mudah di Perusahaan Perusahaan yang ada di Karawang dan penegakan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat Karawang,” lanjutnya, Rabu (13/09/23)

Ia menambahkan Di momen HUT Karawang ini, seharusnya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang, bisa memberikan kado terindah, dengan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Proyek PJU yang sudah dilaporkan masyarakat Karawang.

Kami memohon kado terindah di HUT Karawang ke-390 dari Kejaksaan Negeri Karawang, yaitu diprosesnya hukum hingga ke Pengadilan demi terciptanya keadilan di masyarakat Karawang.Tandasnya (rls)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung