24 C
id

Melek digital, Diskominfo Karawang resmikan Aplikasi Sorabi

KARAWANG | Suarana.com -  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Karawang akan meresmikan aplikasi Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi (SORABI) pada rangkaian Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-390 tahun.


Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang Wahidin, SE., M.Si menjelaksan, aplikasi SORABI ini adalah aplikasi yang dirancang untuk mengoptimalisasi pelayanan arsip dan administrasi sehingga diharapkan satu data khususnya di kabupaten Karawang dapat diimplementasikan dengan baik, berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Saat ini kita tengah mendorong semua aparatur untuk melakukan digitalisai data, membenahi data dan dengan aplikasi ini maka data data yang ada akan lebih baik, akurat, terbaru sehingga memudahkan pimpinan untuk mengambil keputusan dan tepat sasaran,” ujarnya saat Talkshow di LPPL Sturada Pangkal Perjuangan Karawang 89,4 FM, Kamis (7/9/2023).

Ia menambahkan, aplikasi SORABI ini bertujuan untuk memberi kemudahan pengguna pada tingkat desa, kecamatan hingga dinas dalam mengelola data masyarakat, seperti data penerima bantuan, data bantuan pendidikan dan bantuan bantuan pemerintah lainnya.

“Terdekat ada empat fokus dari aplikasi ini yakni, layanan administarasi desa atau kelurahan, layanan pengajuan Karawang sehat, layanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) dan layanan informasi harga pangan,dan ini menjadi layanan jangka pendek SORABI,” ucapnya.

Aplikasi SORABI ini juga, lanjut Wahidin, berkolaborasi dari beberapa dinas di kabupaten Karawang yaitu Setda (Bagian Kesra), Disdukcatpil, Bappeda, Dinsos, Disdikpora, DPMD dan Distan, aplikasi ini juga tidak dapat diakses oleh masyarakat umum namun nantinya akan terhubung juga dengan aplikasi pelayanan publik. (rls)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung