24 C
id

Komandan Lanud Atang Atang Sandjaja Bogor, Kunjungi Bupati Sukabumi

 

SUKABUMI | Suarana.com - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menerima kunjungan Komandan Lanud Atang Sendjaja Bogor Marsma TNI M. Taufiq Arasj ke Pendopo, Selasa, 24 Oktober 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus pengenalan diri. 


"Terima kasih telah menerima kami. Maksud Kedatangan kami untuk bersilaturahmi, apalagi saya baru lima bulan setengah menjabat di sini," ujarnya.

Diketahui Lanud Atang Sendjaja Bogor memiliki area tugas yang luas. Hal itu meliputi wilayah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi. 

"Wilayah kami sangat luas, meskipun sejauh ini lebih banyak beraktivitas di Bogor. Baru kali ini kami bisa bersilaturhami ke Sukabumi," ucapnya.

Keberadaan Lanud Atang Sendjaja Bogor sendiri, berperan dala menjaga wilayah udara nasional. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi terdapat radar di Cibalimbing. 

"Kami bertugas menjaga wilayah. Di selatan misalnya berbatasan dengan Australia. Jadi kami bertugas mengawasi lalulintas udara," terangnya.

Terkait hal itu pula, dirinya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sebab, banyak bantuan yang diberikan Pemkab Sukabumi terhadap Satuan Radar Cibalimbing. 

"Perhatian bupati kepada Satradar sangat luar biasa," bebernya

Tak hanya dari sisi itu saja, Lanud Atang Sendjaja Bogor berkontribusi ketika terjadi bencana. Baik di Bogor, Sukabumi, maupun Cianjur. 

"Kita berkontribusi ketika terjadi bencana alam," bebernya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami bersyukur bisa bersilaturahmi dengan Komandan Lanud Atang Sendjaja Bogor. Sehingga, ke depannya bisa menjalin komunikasi yang lebih intens. 

"Terima kasih sudah meluangkan waktu untk datang dan bersilaturahmi ke Pendopo," pungkasnya. 




** Duduh sukardi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung