24 C
id

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rahmat Gunadi Jadi Sekum KONI Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang resmi menggantikan Sekretaris Umum, Joni Heru Wibowo dengan Rahmat Gunadi.


Ketua KONI Karawang, Sayuti Haris mengungkapkan pergantian Joni Heru Wibowo sebagai sekretaris umum berdasarkan usulan dari cabor-cabor karena adanya ketidakpuasan terhadap kinerjanya.

“Para Cabor ini merasa ada ketidakpuasan terhadap kinerja Joni Heru Wibowo maka saya dengan hak prerogatif sebagai ketum KONI Karawang melakukan reshuffle,” kata Sayuti dalam Konferensi Pers, Selasa (3/10/2023)

Terkait soal ancaman Eks Sekum KONI Karawang yang akan membongkar penggunaan anggaran KONI yang diduga adanya penyalahgunaan, Sayuti tak gentar sedikitpun.

“Soal anggaran KONI Karawang selalu di audit kok, oleh Inspektorat dan BPK, hasil audit kedua lembaga tersebut tidak ada temuan apa-apa, semua sesuai dengan rull nya,” jelasnya.

Angkat Rahmat Gunadi Jadi Sekum

Dalam konferensi pers nya, Sayuti Haris juga mengumumkan Sekretaris Umum KONI Karawang yang baru

“Surat dari KONI Jawa Barat sudah turun, dan Rahmat Gunadi resmi menjadi Sekum KONI Karawang, saya usulkan beliau karena beliau punya pengalaman yang matang dalam dunia olahraga,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmat Gunadi berkomitmen akan terus memajukan olahraga yang ada di Karawang.

“Saya sudah lama berkecimpung di dunia Olahraga, juga dulu aktif di KONI, cuma beberapa tahun belakangan saya ga aktif dan sekarang saya seperti kembali kerumah lama saya,” kata Gunadi.

Ia akan berusaha memajukan dunia olahraga di Karawang lebih maju lagi kedepannya.

“Bukan hanya lama di dunia olahraga, disiplin ilmu saya juga dari S1 sampai S3 saya ya bidang Olahraga, semoga KONI Karawang lebih maju lagi ke depan,” pungkasnya.(red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung