24 C
id

Putusan Rapat Pleno KPU, Mari Fitriana Jadi Ketua KPU Karawang Berikut Profilnya

Mari Fitriana Ketua KPU Karawang

KARAWANG | Suarana.comLima komisioner komisioner KPU Kabupaten Karawang periode 2023-2028 menggelar rapat pleno perdana di sekretariat KPU setelah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum RI.


Di antara keputusan rapat pleno tersebut para komisioner KPU Karawang yang baru ini sepakat memilih Mari Fitriana sebagai ketua. Dan baru pertama kali sejak lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada dibentuk oleh pemerintah, KPU di Karawang dinakhodai perempuan alias srikandi.

Sebelumnya, sejak embrio KPU daerah yang dinamai PPD (Panitia Pemilihan Daerah) paska keruntuhan rejim Orde Baru menuju Pemilu tahun 1999, KPU Karawang selalu dipimpin kaum laki-laki. Malah dua orang mantan ketua KPU, Emay Ahmad Maehi dan Miftah Farid, sempat memimpin dua periode kini memilih masuk ke dunia politik praktis melalui Partai Demokrat.

“Kami pulang dari KPU RI langsung disambut para ketua PPK se-Kabupaten Karawang dan rekan-rekan di sekretariat KPU kita. Sekaligus acara lepas sambut dengan komisioner yang habis masa jabatannya. Acara dilanjutkan ke rapat pleno hingga larut malam. Eh, saya yang ditunjuk jadi ketua,” kata Mari, Selasa (31/10/2023).

Sedangkan untuk mengisi kekosongan 3 orang di tiga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang ditinggalkan Mari Fitriana di PPK Telukjambe Timur, Putra Muhammad Wifdi Kamal di Kotabaru dan Ahmad Subhi di Batujaya karena terpilih masuk KPU Karawang akan diproses mulai pekan ini.

“Secepatnya kita proses, paling ya minggu ini lah. Kita akan panggil calon PPK diurutan keenam yang saat itu ikut seleksi untuk diverifikasi. Kita takutnya ada yang jadi tim sukses bakal caleg tatkala tidak lolos masuk PPK waktu itu. Nanti bisa jadi ramai kalau ada tim sukses masuk PPK,” jelas Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana. (rls/tik)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung