Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home NEWS NEWSW Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun
NEWS NEWSW

Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

Redaksi
Redaksi
29 Oct, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur berhasil memenangkan perkara sengketa tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun.


Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur baru saja memenangkan kasus sengketa tanah yang telah berlangsung selama hampir satu tahun. kuasa Hukum Warga, Alwanih menyebutkan kasus ini berawal pada November 2022 lalu. Penggugat inisial IS mengklaim kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan berdasarkan akta hibah dari orangtua. Ia menambahkan warga di lokasi tersebut ada sebanyak 26 warga dengan jumlah KK sebanyak 50.

“Gugatan bergulir sampai dengan Oktober 2023, hampir 1 tahun. Hari Kamis Tanggal 5 Oktober 2023 itu hasil vonisnya menyatakan gugatan Penggugat Sdr. IS tidak dapat diterima (N.O.) yg mana majelis hakim menilai Gugatan Penggugat ternyata cacat formil,” ujarnya Jumat (27/10)

Ia melanjutkan semua warga di sana mempunyai bukti kepemilikan tanah secara resmi. Bukti ini berupa AJB dan sertifikat. Bukti tersebut pun telah di anggap sah serta dikuatkan oleh adanya keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada 05 Oktober 2023 lalu.

“Seluruh warga yang menempati kavling kurang lebih ada 50 KK, dan mereka semua memiliki bukti-bukti kepemilikan resmi seperti Ajb dan sertifikat dan oleh karenanya itu tidak bisa dianggap ilegal. bahwsanya bukti kepemilikan warga Kavling Mekarjaya 2 adalah benar dan sah dan telah dikuatkan sebagaimana bunyi dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 05 Oktober 2023,” tambahnya.

Ia menjelaskan di dalam Diktum Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam Perkara Perdata Register No.153/PDT.G/P2022/PN.KWG, PN Karawang menjatuhkan amar yang berisi Dalam provisi, menolak permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Para Tergugt. Dan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara hingga kini diitung sejumlah Rp. 10.448.000. Ia melanjutkan saat ini dari pihak penggugat tidak dapat melakukan banding. Hal ini disebabkan oleh penggugat telah melewati masa banding.

“Karena saat ini Penggugat sudah lewat masanya untuk melakukan upaya hukum banding dan oleh karenanya itu penggugat sudah tidak bisa melakukan banding. Jadi malam ini masyarakat merayakan tasyakuran,” lanjutnya.

Tini Harviani, salah satu warga Mekarjaya mengungkapkan rasa syukurnya. Perjalanan panjang ini berakhir dengan putusan yang memuaskan bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan untuk kedepannya, tidak ada gugatan berikutnya yang menimpa warga Kavling Mekarjaya 2 RT 2 RW 13. Karena apa yang kita miliki, semuanya berdasarkan surat-surat yang sah dengan AJB dan sertifikat hak milik pribadi dan ditempati secara pribadi,” pungkasnya. (red)
Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

   TNI-Polri  Perbaiki Saluran Irigasi Besama Warga Jonggol Bogor

TNI-Polri Perbaiki Saluran Irigasi Besama Warga Jonggol Bogor

May 04, 2023
Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

October 29, 2023
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

   TNI-Polri  Perbaiki Saluran Irigasi Besama Warga Jonggol Bogor

TNI-Polri Perbaiki Saluran Irigasi Besama Warga Jonggol Bogor

May 04, 2023
Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

October 29, 2023
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap