24 C
id

Jaga Keamanan di Malam Hari Anggota Polsek Pedes Himbau Masyarakat

KARAWANG | Suarana.com - Anggota Polsek Pedes,. Aipda wasna, Bripka Jhon Dayat. Brigadir Gumilar, melaksanakan Patroli prekat Rutin wilayah Hukum Polsek Pedes sambangi anak muda Desa puspasari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang pada dini hari.


Anggota Polsek Pedes terus gencarakan patroli Pada hari Senin 20 Nopember 2023 pada malam hari sampai dini Hari, yang bertempat di jalan raya Pedes Desa puspasari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. Arahan yang di sampaikan
Agar anak muda tidak nongkrong tidak mengonsumsi minuman Beralkohol maupun Narkoba. Memberikan informasi ataupun melaporkan segala kejadian ke Polsek Pedes. Membantu menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan sekitar agar aman dari aksi gank motor

“Kami bubarkan sekumpulan anak anak muda yang nongkrong larut malam, dan di periksa kendarannya mengantisipasi terjadinya tindakan kejahtan yang mengancam masyarakat, ini semua mencegah tindakan tawuran dan perdaran narkoba” tutur Bripka Jhon Dayat

“Polsek pedes menghimbau agar jangan ikut gank motor dan mengkonsumsi miras dan narkoba yang melanggar hukum, setelah kami himbau dengan humanis agar anak muda yang nongkrong untuk segera pulang kerumah masing-masing, mengingat ini bukan waktunya untuk nongkrong karena waktu sudah malam dan memasuki waktu pagi” tambahnya Bripka Jhon Dayat

Anggota juga sambangi pemuda bersama masyarakat dihimbau agar berhati-hati dengan adanya Kejahtan. Setelah itu anak muda pulang kerumah masing masing dan tidak di ketemukan membawa sajam untuk tawuran dan tidak mengkonsumsi minuman keras baik narkoba dan yang lainnya.
“Dan anak muda mengucapkan terimakasih pak sudah mengingatkan kami” ucap salah satu masyarakat dan pemuda saat berkumpul. (rls)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung