24 C
id

Jelang Pemilu 2024, KPU Karawang Sosialisasikan Pemilu Nonton Bareng

Ketua KPU Kab. Karawang
KARAWANG | Suarana.comPerhelatan Pemilihan Umum (Pemilu, red) Tahun 2024 sudah tinggal beberapa bulan lagi dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari mulai pusat hingga daerah sudah gencar melakukan sosialisasi. Tidak terkecuali KPUD Kabupaten Karawang.

Dalam melakukan sosialisasi, KPU RI telah memberikan beberapa tools, salah satunya adalah sebuah film berjudul “Kejarlah Janji”.

“Nanti kita akan mengadakan nonton bareng dibeberapa basis pemilih dan juga melakukan sosialisasi yang masif, baik dari KPU Kabupaten, PPK sampai PPS untuk meneruskan informasi-informasi kepemiluan sampai ke basis pemilihan di masyarakat,” jelas Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang. Jum’at (10/10/23).


Mari menjelaskan, sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU Karawang antara lain kepada basis-basis pemilih seperti, kaum diffable, dan yang terbaru melakukan sosialisasi kepada kaum tuna rungu.

Selain itu, ia juga melakukan sosialisasi terhadap basis pemilih pemula, seperti para pelajar SMA, dan para Mahasiswa/i.

“Kami memiliki target pada pemilu nanti, harus berjalan dengan lancar, sukses tanpa ekses, dan juga diharapkan pada prosesnya nanti, akan minim bahkan tidak ada sengketa pemilu di Kabupaten Karawang,”tuturnya.

Mari pun menyampaikan, untuk masyarakat Karawang dihimbau agar mengecek namanya masing-masing, apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT, red) atau belum.

Pastikan sebagai masyarakat Karawang yang sudah memiliki hak pilih dan sudah terdaftar menjadi pemilih tetap. Apabila belum terdaftar silahkan hubungi PPK atau PPS di wilayah masing-masing.

“Gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, jangan sampai terhasut oleh berita-berita hoax yang akhirnya membuat rugi selama 5 tahun ke depan,”pungkasnya. (red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung