24 C
id

Menyisir jalan Proklamasi, Unit Sabhara Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Prekat Malam

Kegiatan Patroli Presisi Karawang terpadu (Prekat) dok : TBN

KARAWANG | Suarana.comAnggota piket fungsi unit sabhara Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan kegiatan Patroli Prekat Malam diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok

Kegiatan Patroli Presisi Karawang terpadu (Prekat) dalam rangka mencegah adanya tindak kriminalitas Curat, Curas, Curanmor, aksi premanisme dan aksi tawuran di malam hari,”
Rabu dini hari (08/11/2023) pukul. 00.20 Wib

Pada kegiatan Patroli Prekat kali ini anggota piket Fungsi unit sabhara Aipda Audien Prasetyo bersama Bripka Ruswandi menyasar jalan raya Proklamasi hingga jembatan perbatasan antara Kec.Rengasdengklok Kab Karawang dan Kec.Pebayuran Kab.Bekasi

Kapolres Karawang AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.MH menjelaskan, kegiatan Patroli Prekat salah satu upaya pencegahan gangguan kamtibmas C3, Curat, Curas, Curanmor dan aksi premanisme

“Kegiatan Patroli Prekat salah satu pencegahan adanya gangguan kamtibmas yang disebabkan tindak kriminalitas Curat, Curas, Curanmor, aksi premanisme dan aksi tawuran “, Kata Kapolsek Kompol Yuswandi, Rabu (08/11/2023)

Lanjut Kapolsek, dalam kegiatan patroli Prekat kali ini menyisir jalan raya Proklamasi hingga Jembatan perbatasan antara Kec Rengasdengklok Kab Karawang dan Kec. Pebayuran Kab Bekasi

“Jajaran piket fungsi Polsek Rengasdengklok juga melaksanakan patroli Prekat malam hari dengan sasaran lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas, termasuk pemukiman warga dan Obyek vital Bank dan SPBU. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat”,Tutup Kapolsek. (rls/TBN)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung