24 C
id

Ops Mantap Brata Kepung Karawang, Polsek Jatisari Ciptakan Pemilu Damai

KARAWANG | Suarana.com - Jajaran Polsek Jatisari Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan operasi patroli presisi Karang Terpadu KRYD kepung Karawang untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jatisari. Minggu dinihari ( 19/11 ) jam 00.10 Wib sampai selesai

Sesuai Arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K. M.Si., melalui Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro. SH.,MM.,CHRA, Guna Menjaga Kondusifitas Wilayah Jajaran Polres Karawang Polsek Jatisari Melaksanakan Gelar Patroli strong poin Kepung karawang Pasca Ops Mantab Brata jelang pemilu 2024 perlu di atensi, Antisipasi Tawuran Maupun Antisipasi Kejahatan Jalanan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor ( C-3 ) untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayahnya masing masing jajaran Polres Karawang.


Ia juga mengatakan, patroli Strongpoin kepung karawang ini dilakukan penentuan route ke tempat atau lokasi yang dianggap rawan kejahatan yakni di
Pertigaan Cikalong desa cikalongsari kec jatisari kab Karawang. yang diduga Rawan terjadinya gangguan Kamtibmas seperti Tawuran dan Cegah C-3.

Di harapkan dengan kegiatan Patroli KRYD Pasca Ops Mantab Brata ini, guna angka Kriminalitas atau aksi kejahatan bisa di tekan, khususnya wilayah Kecamatan Jatisari.

Ia mengatakan, dengan adanya peningkatan patroli , masyarakat tidak perlu lagi resah terhadap geng motor dan juga kejahatan lainnya.

“Semoga masyarakat tetap tenang dan nyaman dalam melakukan aktivitas mereka tanpa terganggu adanya ancaman geng motor,” pungkasnya. (rls)

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung