24 C
id

Pemkab Karawang Peringati Hari Pahlawan, Plt Bupati bacakan sambutan dari Menteri Sosial RI

KARAWANG | Suarana.comPemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelar peringatan Hari Pahlawan 2023 yang mengusung tema Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan. Bertempat di Plaza Kantor Bupati, Jumat (10/11/2023).


Rangkaian diawali dengan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Desa Pancawati Kecamatan Klari pada pagi hari, dilanjutkan dengan Upacara Hari Pahlawan di Plaza Kantor Bupati Karawang.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh membacakan sambutan dari Menteri Sosial RI. Ia menyampaikan bahwa tema yang diangkat melalui renungan yang mendalam untuk menjawab ancaman penjajahan modern yang kian nyata. Mengingat Indonesia merupakan pasar yang besar dengan banyak sumber daya alam yang luar biasa.

“Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan Bangsa dan Negara,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan kelompok dan atau diri sendiri.

Senada dengan hal tersebut, melalui momentum Hari Pahlawan, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun usaha dan ekonomi kerakyatan yang menjadikan Indonesia tumbuh menjadi negara maju dan semakin sejahtera.

“Bersama kita bangun usaha dan ekonomi kerakyatan yang akan menjadikan Indonesia tumbuh. Selamat Hari Pahlawan tahun 2023. Marilah kita panjatkan doa bagi para Pahlawan yang telah gugur mendahului kita,” tutupnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, para Asisten Daerah, para Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, para camat dan tamu undangan lainnya. (red/oce)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung