24 C
id

Plt Bupati Karawang : Banyak PMI yang tidak mengikuti jalur prosedural

Plt Bupati Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Kabupaten Karawang menjadi salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur. Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, sepanjang tahun 2023, hingga Oktober sudah ada 69 kasus pengaduan kehilangan kontak dengan keluarga, dan laporan penyiksaan yang diterima.


Sementara di tahun 2022 terdapat 75 kasus pengaduan. Kebanyakan, kasus PMI non prosedural ada di wilayah Timur Tengah. Kasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang. Sehingga menarik minat masyarakat yang ingin bekerja.

Plt Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh,SE mengatakan banyak PMI yang tidak mengikuti jalur prosedural, karena minimnya informasi terhadap teknis pemberangkatan PMI. Hal inilah yang memicu banyak masyarakat terjerumus menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dari 69 kasus di tahun 2023 ini, 21 kasus sudah selesai ditangani. Agar kasus tidak semakin banyak, kita adakan sosialisasi pencegahan dan penanganan penempatan PMI, menginisiasi dan menyusun perda tentang perlindungan PMI, pembinaan dan pengawasan serta koordinasi dan kerjasama lintas stakeholder,” ujar Plt Bupati.

Haji Aep berujar, PMI menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional, dan berkontribusi secara kongkret bagi pendapatan dan produktivitas ekonomi. Selain fokus melakukan pembinaan dan pengawasan, Pemkab Karawang juga berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan skill.

“Bisa memanfaatkan balai latihan kerja yang disediakan oleh pemerintah. Disnakertrans Karawang terdapat BLK untuk PMI. Dengan adanya pelatihan dan peningkatan kompetensi, PMI bisa bersaing dan menunjukkan kualitas kinerjanya,” pungkasnya. (red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung