24 C
id

Sat Samapta Polres Karawang, Cegah Kenakalan Remaja Polisi Patroli Malam

Antisipasi kejahatan Jalanan dok : TBN
KARAWANG | Suarana.comSat Samapta Polres Karawang Polda Jabar, dalam rangka mengantisipasi GU Kamtibmas, C3, Geng Motor , Tawuran dan Kejahatan Jalanan lainnya yang di sebabkan oleh Kenakalan Remaja, Anggota Sat Samapta Polres Karawang melaksanakan Patroli Perintis Presisi diwilayah Hukum Polres Karawang pada Malam hari. Rabu (08/11/2023)


Kegiatan Patroli Perintis Presisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas di wilayah Kabupaten Karawang.

Adapun giat patroli yang dilaksanakan guna Mengantisipasi GU Kamtibmas, C3, Geng Motor , Tawuran dan Kejahatan Jalanan lainnya di wilayah Kab. Karawang serta menyampaikan Himbauan kepada Masyarakat agar selalu Menjaga Kamtibmas diwilayah Hukum Polres Karawang dan menyampaikan tentang layanan Polri di Nomor 110 dan WhatsApp Lapor Pak Kapolres kepada Masyarakat Kabupaten Karawang.

Pada Pelaksanaannya Anggota Sat Samapta Polres Karawang Polda Jabar mengontrol situasi keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas di Sekitar Alun-Alun Karawang dan Sambangi para Remaja yang sedang Nongkrong untuk memberikan Arahan dan Himbauan.

Pada Arahan dan Himbauannya, Anggota Sat Samapta Polres Karawang Polda Jabar menghimbau agar selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas di wilayah kabupaten Karawang, dan meminta kepada para pemuda untuk membubarkan diri Karena sudah larut malam.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Samapta Polres Karawang Polda Jabar Iptu Wahyu Kurniawan,S.H menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Anggota Samapta Polres Karawang bertujuan untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas diwilayahnya Kabupaten Karawang. Jelasnya

Dikatakan juga bahwa saat ini Polres Karawang Polda Jabar terus berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan kepada Masyarakat khusunya dalam pelayanan publik terutama keluhan dari masyarakat melalui Layanan No. Telepon 110 atau melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres. Pamungkas. (rls/TBN)


Link Sumber : TBNEWS
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung