24 C
id

Zionis Israel makin Brutal, Bombardir Sebuah Rumah di Gaza Selatan, 13 Warga Palestina Tewas

(Leo Correa / The Associated Press)
Suarana.comMiliter Israel telah membombardir sebuah rumah di selatan Jalur Gaza melalui serangan udara, Senin (12/11/2023) dini hari.
Sebanyak 13 warga Palestina tewas dan 25 lainnya terluka. Menurut sumber medis setempat, yang dikutip Anadolu, rumah yang dibombardir berada di kota Bani Suheila, Khan Yunis.

Belum diketahui identitas keluarga yang jadi korban serangan udara Israel. Israel terus melancarkan serangan udara dan darat nyaris tanpa henti di Jalur Gaza–mecakup rumah sakit, tempat tinggal, dan rumah ibadah–sejak serangan lintas batas oleh kelompok perlawanan Palestina; Hamas, pada 7 Oktober 2023.

Sekalipun Jumlah korban tewas dalam serangan militer Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sejak 7 Oktober telah melampaui angka suram yaitu 11.100 orang, termasuk lebih dari 8.000 anak-anak dan wanita. Jumlah korban tewas di Israel hampir 1.200, menurut angka resmi.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memulihkan komunikasi dengan para profesional kesehatan di fasilitas Rumah Sakit al-Shifa, yang menggambarkan situasinya “mengerikan dan berbahaya.” “Sudah 3 hari tanpa listrik, tanpa air dan dengan internet yang sangat buruk yang sangat memengaruhi kemampuan kami untuk memberikan perawatan penting,” tulis Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam sebuah posting-an di X.

“Tembakan dan pengeboman yang terus-menerus di daerah tersebut telah memperburuk keadaan yang sudah kritis.” “Sayangnya, rumah sakit ini tidak lagi berfungsi sebagai rumah sakit,” kata Ghebreyesus. “Dunia tidak bisa tinggal diam sementara rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman, berubah menjadi tempat kematian, kehancuran, dan keputusasaan.” (*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung