24 C
id

Reses di Tiga Desa, Betaria Magdalena Tampung Aspirasi Masyarakat

Anggota DPRD Kukar Betaria Magdalena 

Surana.comAnggota DPRD Kukar Betaria Magdalena menggelar silaturahmi dengan masyarakat di di wilayah Hulu Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.


Silaturahmi ini juga sekaligus dengan kegiatan reses tahap III masa sidang I 2022 di tiga desa, yakni Desa Muara Ritan dan Long Lalang di Kecamatan Tabang serta Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun. 

Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) VI ini mengatakan sebagaian besar masyarakat menyampaikan permohanan pemerataan pembangunan infrastruktur. Seperti halnya jalan, jembatan yang layak dan memadai serta air bersih.

Menurutnya, air yang berasal dari Sungai Belayan sudah tidak memadai lagi, terutama untuk dikonsumsi. “Ketika berbicaraa hidup sehat dan pintar, perlu didukung dengan kebutuhan air bersihnya yang layak,” sebutnya. 

Ia menyebut zona Dapil VI Kota Bangun-Muara Wis-Muara Muntai- Kenohan-Kembang Jangut- Tabang mayoritas petani.

Mereka memintah pemerintah memperhatikan dan membina kelompok tani. Kemudian sektor pendidikan dan kesehatan perlu mendapat perhatian lebih. “Mereka juga meminta pemerintah untuk mensejahterakaan tenaga pendidik sehingga anak yang dididik juga pintar, cerdas dan memberikan fasilitas yang memadai,” timpalnya. 

Ia menjelaskan, sejumlah aspirasi prioritas perlahan-lahan telah direalisasikan. Salah satunya jembatan akses utama Desa Tukung Ritan yang putus bertahun-tahun, kini sudah dalam proses pengerjaan. 

Kemudian perbaikan jalan gang-gang yang rusak serta bantuan kepada kelompok tani. Keinginan dan harapan masyarakat di tiga desa bakal ditampung dan kebutuhan prioritas akan direalisasikan.

“Aspirasi-aspirasi akan ditampung, nantinya akan direalisasikan kegiatan yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan masyarakat,” tandasnya. 

(Rls/Adv)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung