24 C
id

Tak Terima Perusahaan nya di Fitnah, Pemilik PT CSM Buka Laporan ke Polres

Dirut PT. CSM Lusiana Saputra & Ibrahim Amiruddin
KARAWANG | Suarana.com- Direktur utama Perusahaan Clara Sanghiang Mandiri (CSM) bersama Manager nya melaporkan atas pencemaran nama baik Perusahaan ke aparat Penegak Hukum pada sabtu (09/12/23) di Polres Karawang.

Sebelumnya, Perusahaan Clara Sanghiang Mandiri merupakan perusahaan bergerak di bidang Jasa Rekrutmen Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beralamat di Perum Pesona Parahyangan Desa Palumbonsari , Kecamatan Karawang Timur, Kab Karawang.

Pelaporan tersebut berawal dari postingan di platform media sosial yang di duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap perusahaan CSM.

Ibrahim Amirudin, sebagai manager PT CSM membeberkan kepada awak media sesudah pelaporan di polres Karawang.

"Saat ini kami pikir telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial salah satu warga negara melakukan postingan yang bersifat narasi buruk ke kita hingga menyebabkan kerugian materil hingga imateril kepada perusahaan" ucapnya

Pada akhirnya pelaporan tersebut langsung di terima oleh bagian reserse kriminal polres Karawang.
(ANZ)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung