24 C
id

Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru 2024, dari Ketum IWO Indonesia

KARAWANG | Suarana.comMenjelang akhir bulan Desember tepanya di tanggal 25 Desember umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia merayakan Natal dan Tahun Baru. Dan hari ini Minggu tepat tanggal 25 Desember 2023 adalah malam perayaan Natal 2023. 

Di malam perayaan Natal 2023 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IWO Indonesia NR. Icang Rahardian SH dan segenap keluarga Besar serta seluruh pengurus DPW, DPD dan jajaran anggota IWO Indonesia yang ada di Nusantara mengucapkan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Dengan segala kerendahan hati, saya pribadi dan atas nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan segenap keluarga besar Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengucapkan selamat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 semoga kita semua senantiasa mengagungkan rasa dan perasaan cinta kasih kepada sesama." Ucapnya. 

"Di momen Natal selalu di warnai dengan kedamaian, kegembiraan, dan kerukunan semoga ini senantiasa bisa terus mengiringi kehidupan bangsa Indonesia. 
Dan kepada saudara-saudaraku umat kristiani yang hari ini merayakan Hari Natal, saya ucapkan selamat, dan saya tak lupa saya ucapkan Selamat Tahun Baru 2024, semoga kita tetap saling menjaga persaudaraan serta tetap dalam kerukunan dan kebersamaan." Harapnya.

Selain itu Baba Icang sapaan akrabnya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan serta terus meningkatkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.

“Mari kita terus saling menjaga kerukunan dan persaudaraan, dan mari kita lebih tingkatkan lagi rasa kepedulian. Mari kita sebarkan cinta kasih dan pesan-pesan perdamaian,” Pungkasnya. (Rls)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung