Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HUKRIM KARAWANG NEWS PERISTIWA Berbuat Asusila Terhadap anak dibawah Umur, Bejat Oknum Marbot Masjid Ditangkap Polisi
HUKRIM KARAWANG NEWS PERISTIWA

Berbuat Asusila Terhadap anak dibawah Umur, Bejat Oknum Marbot Masjid Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
23 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang berhasil menetapkan tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang merupakan marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang

Hal tersebut disampaikan Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, didampaingi Kasie Humas Polres Ipda Kusmayadi dan Jajaran dalam konferensi PERS yang digelar di Mapolres Karawang, Selasa (23/01-24)

"Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang," ujar Prasetyo, Selasa 23 Januari 2024.

"Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur," tambah Prasetyo.

Penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.

Berikut kronologis singkat aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di Karawang:

Pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang lalu korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid.

Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid 

tersebut lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang kemaluan korban.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu nya 

menanyakan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain dan di iyakan oleh teman korban adanya kejadian tersebut. 

Selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang dan pelaku di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang.

Selain berhasilkan menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan 

tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

PT Perkebunan Lembah Bhakti Dukung Program Pembinaan Warga Binaan Rutan Singkil dengan Bantuan Solid Sawit

PT Perkebunan Lembah Bhakti Dukung Program Pembinaan Warga Binaan Rutan Singkil dengan Bantuan Solid Sawit

December 25, 2024
Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral  Di Medsos

Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral Di Medsos

July 26, 2023
Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

November 16, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

PT Perkebunan Lembah Bhakti Dukung Program Pembinaan Warga Binaan Rutan Singkil dengan Bantuan Solid Sawit

PT Perkebunan Lembah Bhakti Dukung Program Pembinaan Warga Binaan Rutan Singkil dengan Bantuan Solid Sawit

December 25, 2024
Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral  Di Medsos

Sat Reskrim Polres Bogor Selidiki Aksi Pengrusakan Satu Mobil Yang Sempat Viral Di Medsos

July 26, 2023
Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

November 16, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap