24 C
id

LKS jadi Polemik, Plt Kadisdikpora Karawang akan keluarkan surat edaran

 

KARAWANG | Suarana.com - Tahun ajaran baru di tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama diduga rawan dengan berbagai pelanggaran peraturan Kementerian pendidikan Nasional, pasalnya disinyalir banyak keluhan yang timbul di masayarakat terkait adanya penjualan buku paket atau buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ketika masuk tahun ajaran baru, terlebih dengan adanya pungutan, sehingga hal tersebut munculkan dugaan tentang pelanggaran Permendiknas NO 2 tahun 2008 pasal 1 tentang buku dan UU NO 3 tahun 2017 pasal 63 ayat (1), pasal 64 ayat (1).

Di lansir dari media jerat.com terkait dengan adanya hal tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang H. Cecep Mulyana M.Pd setelah mendapatkan informasi dari beberapa media tentang adanya pungutan yang di tentukan oleh sekolah di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pihaknya siap membuat surat edaran tentang larangan mengenai pungutan, penjualan buku paket atau buku LKS.

“Saya siap buat edaran kepada para kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama tidak boleh ada pungutan apapun dari orang tua siswa.” Tegasnya, Rabu (17/01/2024)

Di katakan nya, “dengan adanya pemberitaan, saya akan tanya kepada kabid Dikdas, sebaiknya Kabid itu layani setiap ada wartawan yang mau konfirmasi jangan sampai menghindar atau beralasan.” Pungkasnya.(Red/Tim)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung